Sehubungan dengan ketentuan pada Peraturan Skema Sertifikasi LSP Gatensi Karya Konstruksi poin 9.6 mengenai Survailan Pemegang Sertifikat/Pemeliharaan Sertifikat, serta Peraturan BNSP 201 Tahun 2014 poin 3.28 mengenai Survailan, setiap Tenaga Kerja Konstruksi yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja yang diterbitkan oleh LSP Gatensi Karya Konstruksi diwajibkan untuk mengikuti kegiatan survailan.
Untuk itu, kami mengajak seluruh pemegang sertifikat agar dapat berpartisipasi dengan mengisi formulir survailan secara lengkap dan benar melalui tautan berikut:
Isi Formulir Survailan di Sini
Partisipasi Anda sangat penting untuk memastikan sertifikat tetap valid dan mendukung peningkatan kompetensi tenaga kerja konstruksi di Indonesia.
Salam Kompeten,
LSP Gatensi Karya Konstruksi
X