Pengajuan TUK

pembentukan tuk mandiri sertifikasi teknik sipil

Syarat Pendirian TUK Mandiri

  1. Dapat dibentuk oleh BPD Gatensi, BPC Gapensi, dan organisasi atau badan usaha.
  2. TUK Mandiri wajib menjamin ketersediaan minimal dua (2) asesor kompetensi yang dapat ditugaskan oleh LSP sesuai dengan skema sertifikasi yang akan dilaksanakan.
  3. Isi G-Form permohonan pembentukan TUK Mandiri, dengan lampiran dokumen berupa:
    • Surat Permohonan Pengajuan Kerjasama TUK Mandiri
    • Surat Keputusan Pembentukan Tempat Uji Kompetensi dari BPD Gatensi, BPC Gapensi, dan organisasi atau badan usaha
    • Bagan Struktur Organisasi TUK Mandiri
    • Dokumen Pengajuan Jabatan Kerja
    • List dan Lampiran Dokumen Asesor TUK Mandiri
    • SOP TUK Mandiri
    • Dokumen Sarana dan Prasarana TUK Mandiri

Setelah mengisi link permohonan pembentukan TUK Mandiri, kemudian akan diadakan Verifikasi TUK Mandiri secara daring/luring oleh Tim Verifikator TUK dan Asesor Lisensi agar dapat diverifikasi kelayakan TUK Mandiri

TUK Mandiri wajib menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan LSP setelah TUK dinyatakan layak dan sebelum diterbitkannya Surat Keputusan Penetapan TUK Mandiri.

nb: setelah melakukan submit di g-form harap menghubungi penanggungjawab wilayah

Ajukan TUK MandiriLink Google form
pembentukan tuk sewaktu sertifikasi teknik sipil

Syarat Pendirian TUK Sewaktu

  1. Pastikan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung TUK Sewaktu sesuai dengan jabatan kerja yang diajukan.
  2. Isi G-Form permohonan pembentukan TUK Sewaktu LSP Gatensi Karya Konstruksi dengan lampiran:
    • Surat Permohonan Pengajuan Kerjasama TUK Mandiri
    • Foto-foto sarana dan prasarana mulai dari Gedung, meja dan kursi, fasilitas internet serta persyaratan lainnya yang tertuang di form pendaftaran
    • Perjanjian Kerja Sama TUK Sewaktu dengan LSP Gatensi Karya Konstruksi

Setelah mengisi link permohonan pembentukan TUK Sewaktu, kemudian akan diadakan Verifikasi TUK Sewaktu secara daring/luring oleh Verifikator TUK agar dapat diverifikasi kelayakan TUK Sewaktu

nb: setelah melakukan submit di g-form harap menghubungi penanggungjawab wilayah

Ajukan TUK Sewaktu

X