LSP Gatensi Karya Konstruksi (GKK) adalah Lembaga Sertifikasi Profesi yang dibentuk oleh Gabungan Ahli Teknik Nasional Indonesia (GATENSI) pada 7 Januari 2021.
Tujuan pembentukan LSP GKK adalah untuk ikut berperan serta dalam program pemerintah terkait pembinaan dan pengembangan kompetensi tenaga ahli yang kompeten, profesional dan berintegritas dengan profesinya sebagai pemegang Sertifikat Profesi Tenaga Konstruksi.
Sesuai dengan kebijakan yang mengatur mengenai batasan lingkup kompetensi kerja yang dapat ditangani, maka layanan LSP GKK ada dalam bidang jasa konstruksi klasifikasi Sipil dengan 228 Skema Jabatan Kerja dan 19 Sub Klasifikasi.
Tempat Uji Sertifikasi Kompetensi Kerja LSP GKK tersedia di beberapa daerah provinsi se Indonesia, bekerjasama dengan Badan Pengurus Daerah GAPENSI & GATENSI, Mitra TUK Mandiri, Dinas Pemerintahan, serta Perusahaan Negeri & Swasta.
Pelayanan sertifikasi oleh admin resmi LSP GKK terpercaya, melayani kebutuhan SKK para profesional di bidang konstruksi dengan kualifikasi dan kompetensi yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Sehubungan dengan ketentuan pada Peraturan Skema Sertifikasi LSP Gatensi Karya Konstruksi poin 9.6 mengenai Survailan Pemegang Sertifikat/Pemeliharaan Sertifikat, serta Peraturan BNSP 201 Tahun 2014 poin 3.28 mengenai Survailan, setiap Tenaga Kerja Konstruksi yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja yang diterbitkan oleh LSP Gatensi Karya Konstruksi diwajibkan untuk mengikuti kegiatan survailan.
Untuk itu, kami mengajak seluruh pemegang sertifikat agar dapat berpartisipasi dengan mengisi formulir survailan secara lengkap dan benar melalui tautan berikut:
Isi Formulir Survailan di Sini
Partisipasi Anda sangat penting untuk memastikan sertifikat tetap valid dan mendukung peningkatan kompetensi tenaga kerja konstruksi di Indonesia.
Salam Kompeten,
LSP Gatensi Karya Konstruksi
X